1.
Keterpaduan
yang Mantap tentang Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Asas serta Landasan
Bimbingan dan Konseling
a.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
1)
Pengertian
Bimbingan
Menurut
Prayitno (2004:99) bimbingan adalah
proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada
seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa
agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan
mandiri, dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat
dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2)
Pengertian
Konseling
Prayitno
(2004:105) menyatakan bahwa konseling adalah suatu proses pemberian bantuan
yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada
individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (klien) yang bermuara pada
teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
3)
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan
kedua pengertian bimbingan dan konseling diatas dapat disimpulkan bahwa
bimbingan dan konseling merupakan pertemuan empat mata antara konselor dan
klien untuk membahas masalah atau kesulitan yang di alami oleh klien sehingga
dapat ditemukan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
b.
Tujuan
Bimbingan dan Konseling
Tujuan
Bimbingan dan Konseling dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu:
1)
Tujuan
Umum
Prayitno
(1997: 24) menyatakan tujuan umum Bimbingan dan Konseling adalah sama dengan
tujuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 2 tentang sistem
Pendidikan Nasional, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas,
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Upaya bimbingan dan konseling yang dimaksudkan diatas
diselenggarakan melalui pengembangan segenap potensi individu peserta didik
secara optimal, dengan memanfaatkan berbagai cara dan sarana, berdasarkan
norma-norma yang berlaku, dan mengikuti kaidah-kaidah profesional.
Selain
itu, prayitno (2004:114) juga menyatakan bahwa tujuan umum bimbingan dan
konseling yaitu untuk membantu individu mengembangkan diri secara optimal
sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seeperti
kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti
latar belakang keluarga, pendidikan dan sosial ekonomi), serta sesuai dengan
tuntutan positif lingkungannya.
2)
Tujuan
Khusus
Adapun
tujuan khusu bimbingan dan konseling merupakan penjabaran tujuan umum tersebut
dikaitkan secara langsung dengan permasalahan yang dialami oleh individu yang
bersangkutan, sesuai dengan kompleksitas permasalahannya itu. Masalah-masalah
individu bermacam ragam jenis, intensitas, dan sangkut-pautnya, serta
masing-masing bersifat unik. Oleh karena itu, tujuan khusus bimbingan dan
konseling untuk masing-masing individu bersifat unik pula.Tujuan bimbingan dan
konseling untuk seorang individu berbeda dari (dan tidak boleh disamakan
dengan) tujuan bimbingan dan konseling untuk individu lainnya.
c.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan
bimbingan dan konseling mengembangkan sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi
melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut
adalah:
1) Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang
sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan
peserta didik, pemahaman itu meliputi:
a) Pemahaman
tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua,
guru pada umumnya, dan guru pembimbing.
b) Pemahaman
tentang lingkungan peserta didik (termasuk didalamnya lingkungan keluarga dan
sekolah), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan
guru pembimbing.
c) Pemahaman
tentang lingkungan “yang lebih luas” (termasuk didalamnya informasi pendidikan,
informasi jabatan/pekerjaan, dan informasi sosial dan budaya/nilai-nilai),
terutama oleh peserta didik.
2) Fungsi Pencegahan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau
terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang
akan dapat menganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan
kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3) Fungsi Pengentasan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau
teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
4) Fungsi pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan
kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap
dan berkelanjutan.
d.
Prinsip-prinsip
Bimbingan dan Konseling
Prayitno
(1997:27) menjelaskan dalam pelayanan bimbingan dan konseling perlu
diperhatikan sejumlah prinsip, yaitu:
1)
Prinsip-prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan:
a)
Bimbingan dan konseling
melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan
status sosial ekonomi.
b)
Bimbingan dan konselig
berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
c)
Bimbingan dan konseling
memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
d) Bimbingan
dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang
menjadi orientasi pokok pelayanan.
2) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan permasalahan individu:
a) Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi
mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta
dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b) Kesenjangan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada
individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
3) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan program layanan:
a) Bimbingan
dan konseling merupakan bagian internal dari upaya pendidikan dan pengembangan
individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan
dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b) Program
bimbingan dan konseling harus fleksiel, disesuainkan dengan kebutuhan individu,
masyarakat, dan kondisi lembaga.
c) Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
yang teren dan sampai tertinggi.
d) Terhadap
isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian
yang teratur dan terarah.
4) Prinsip-prinsip
berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan:
a) Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
b) Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukan karena kemauan atau
desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c) Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relavan dengan
permasalahan yang dihadapi.
d) Kerjasama
antara Guru Pembimbing, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil
pelayanan bimbingan.
e) Pengembangan
program pelayanan bmbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan progra bimbingan dan konseling itu sendiri.
e.
Asas-asas
Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan
didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi
sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asas-asas itu akan memperlancar
pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan
pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan
serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu sendiri.
Asas-asas
tersebut ialah sebagai berikut:
1) Asas
kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data
dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini Guru Pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
2) Asas
kesukarelaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan
kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan
baginya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan seperti itu.
3) Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak pura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas krahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta
didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak pura-pura.
4) Asas
kegiatan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien)
yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif didalam
penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu
mendorong peserta didik untuk aktif
dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan
baginya.
5) Asas
kemandirian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yaitu: peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan
konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri
sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru pembimbing hendaknya mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya
bagi berkembangnya kemandirin peserta didik.
6) Asas
kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi
masa lamppaupun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan
apa yang dapat diperbuat sekarang.
7) Asas
kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien)
yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tehap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8) Asas
keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis dan keterpaduan. Untuk ini kerja sama antar guru pembimbing
dan pihak-pihak yang berperanan dalam penyelengaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9) Asas
kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan
norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan,
adat-istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan
atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila
isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) memahami, menghayati, dan
mengamalkan norma-norma tersebut.
10)
Asas keahlian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
11)
Asas alih tangan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak
mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas
atas suatu permasalahan peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan
itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan
kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain: dan demikian pula guru
pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan
ahli-ahli lain.
12)
Asas tut wuri handayani,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan
dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi
(memberikan rasa aman). Mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselengarakan hendaknya disertai
dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan
seperti itu. Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain, segenap
asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu, yang satu tidak
perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu pentingnya
asas-asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa
dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila
asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan
dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.
f.
Landasan Bimbingan dan Konseling
Landasan
Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut:
1)
Landasan Filosofis, merupakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, seluas-luasnya, setinggi-tingginya, selengkap-lengkapnya,
serta setuntas-tuntasnya tentang hakekat sesuatu. Tidak ada lagi pemikiran yang
dalam, lebih luas, lebih tinggi, lebih lengkap ataupun lebih tuntas dari
pemikiran filosofis.
2)
Landasan Religius, bagi bimbingan dan konseling
perlu ditekankan pada tiga hal pokok, yaitu:
(a) Keyakinan
bahwa manusia dan seluruh alam semesta adalah mahluk tuhan.
(b) Sikap
yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan ke arah sesuai
dengan kaidah-kaidah agama.
(c) Upaya
yang memungkinkan perkembangan dan dimnfaatkannya secara optimal suasana dan
perangkat budaya (termasuk IPTEK) serta kemasyarakatan sesuai dan meneguhkan
kehidupan beragama untuk memantu perkembangan dan pemecahan masalah individu.
3)
Landasan Psikologis,
merupakan kajian tentang tingkah laku individu. Landasan psikologi bimbingan
dan konseling berarti memberikan pemahaman tentang tingkah laku individu yang
menjadi sasaran layanan (klien).
4)
Landasan Sosial Budaya,
sebagai mahluk sosial, manusia tidak pernah dapat hidup seorang diri. Dimanapun
dan bilamanapun manusia hidup senantiasa membentuk kelompok hidup terdiri dari
sejumlah anggota guna menjamin baik keselamatan, perkembangan maupun kerukunan.
Dalam kehidupan berkelompok itu, manusia mengembangkan ketentuan yang mengatur
hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai anggota demi ketertiban
pergaulan sosial mereka. Ketentuan-ketentuan itu merupakan perangkat nilai, norma
sosial maupun pandangan hidup yang terpadu dalam sistem budaya yang berfungsi sebagai rujukan hidup para
pendukungnya.
5)
Landasan Pedagogis,
pendidikan akan ditinjau sebagai landasan bimbingan dan konseling dari tiga
segi, yaitu pendidikan sebagai upaya pengembangan manusia dan bimbingan
merupakan salah satu bentuk pendidikan, pendidikan sebagai inti proses
bimbingan dan konseling, dan pendidikan lebih lanjut sebagi inti tujuan
pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Bidang
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan
bimbingan dan konseling di SMP, merupakan kelanjutan dan pengembangan pelayanan
bimbingan dan konseling di SD. Sebagai pelayanan yang terpadu dengan segenap
pelayan yang ada di SMP (terutama dengan pelayanan pengajaran dan latihan),
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di SMP sepenuhnya
memperhatikan karakteristik, tujuan pendidikan, kurikulum, dan peserta didik di
SMP. Sebagai pelayanan yang lengkap dan menyeluruh, pelayanan bimbingan dan
konseling di SMP mencakup bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan
belajar, dan bimbingan karier.
a.
Bidang Bimbingan Pribadi
Bertujuan
membantu mengembangka siswa mengenal, menemukan, dan mengembangkan pribadi yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, serta sehat jasmani
dan rohani.
b. Bidang
bimbingan Sosial
Bertujuan
membantu siswa memahami diri dalam kaitannya dengan lingkungan dan etika
pergaulan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur dan tanggung jawab sosial.
c. Bidang
Bimbingan Belajar
Bertujuan
membantu siswa mengenal, menumbuhkan dan mengembangkan diri, sikap dan
kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan, sesuai
dengan program belajar di SMP dalam rangka menyiapkannya melanjutkan pendidikan
ketingkat yang lebih tinggi dan/atau berperan serta dalam kehidupan masyarakat.
d. Layanan
Bimbingan Karier
Bertujuan
untuk mengenal potensi diri sebagai prasyarat dalam mempersiapkan masa depan
karier masing-masing siswa.
3.
Jenis
Layanan Bimbingan dan Konseling
Terdapat
sembilan jenis layanan dalam bimbingan dan konseling, yaitu:
a. Layanan Orientasi,
yaitu suatu layanan dalam bimbingan dan konseling yang berupaya menjembatani
kesenjangan antara seseorang dengan suasana ataupun objek baru.
b. Layanan Informasi,
merupakan suatu layanan dalam bimbingan dan konseling yang berusaha memenuhi
kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan. Dalam layanan ini,
kepada peserta layanan disampaikan berbagai informasi, informasi itu kemudian
diolah dan digunakan oleh individu untuk kepentingan hidup dan perkembangannya.
c. Layanan Penempatan dan
Penyaluran, yaitu suatu layanan dalam bimbingan
dan konseling yang bertujuan diperolehnya tempat yang sesuai bagi individu
untuk mengembangkan potensi dirinya.
d. Layanan
penguasaan konten, merupakan layanan bantuan kepada individu
(sendiri-sendiri ataupun dalam kelompok) untuk meguasai kemampuan atau
kompetensi tertentu melalui kegiatan belajar.
e. Layanan konseling
perorangan, merupakan layanan konseling yang
diselenggarakan oleh seorang konselor terhadap seorang klien dalam rangka
pengentasan masalah pribadi klien.
f. Layanan bimbingan
kelompok (BKp), yaitu suatu layanan dalam
bimbingan dan konseling yang mengikutkan sejumlah peserta dalam bentuk
kelompok, dengan konselor dan pemimpin kegiatan kelompok, dengan mengaktifkan
dinamika kelompok untuk membahas berbagai hal yang berguna bagi pengembangan,
pribadi dan atau pemecahan masalah individu yang menjadi peserta kegiatan
kelompok.
g. Layanan konseling
kelompok (KKp), pada dasarnya layanan ini sama
dengan layanan bimbingan kelompok, hanya saja topik-topik yang dibahas lebih
menjurus pada permasalahan pribadi klien.
h. Layanan Konsultasi,
merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang
pelanggan, disebut konsulti yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan,
pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan
atau permasalahan pihak ketiga.
i.
Layanan
mediasi, merupakan layanan konseling yang
dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan
saling tidak menemukan kecocokan.
4.
Kegiatan
Pendukung Bimbingan dan Konseling
Menurut
Prayitno (2006) ada enam jenis kegiatan pendukung dalam bimbingan dan konseling
yaitu:
a. Aplikasi Instrumentasi,
bertujuan agar diperolehnya data hasil pengukuran terhadap kondisi
tertentu peserta didik (klien).
b. Himpunan Data,
ialah menyediakan data dalam kualitas yang baik dan lengkap untuk menunjang
penyelenggaraan pelayanan konseling sesuai dengan kebutuhan peserta didik
(klien) dan individu-individu lain yang menjadi tanggung jawab konselor.
c. Konferensi Kasus,
merupakan forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu
kasus dan arah-arah penanggulangannya. Bertujuan untuk mengumpulkan data yang
lebih banyak dan lebih akurat serta menggalang komitmen pihak-phak yang terkait
dengan permasalahan tertentu dalam rangka penanganan permasalahan.
d. Kunjungan Rumah,
merupakan upaya untuk menditeksi kondisi keluarga dalam kaitanya dengan
permasalahan anak atau individu yang menjadi tanggungjawab konselor dalam
pelayanan konseling. Bertujuan untuk diperolehnya data yang lebih lengkap dan
akurat berkenaan dengan masalah klien serta digalangkannya komitmen orangtua
dan anggota keluarga lainnya dalam rangka penanggulangan masalah klien.
e. Tampilan Kepustakaan,
yaitu membantu peserta didik (klien)
dalam memperkaya dan memperkuat diri berkenaan dengan permasalahan yang
dialami dan dibahas bersama konselor pada khususnya, dan dalam pengembangan
diri pada umumnya. Pemanfaatan tampilan kepustakaan dapat diarahkan oleh
konselor dalam rangka pelaksanaan pelayanan, dan/atau klien secara mandiri
mengunjungi perpustakaan untuk mencari dan memanfaatkan sendiri bahan-bahan
yang ada disana sesuai dengan keperluan. Tampilan kepustakaan merupakan kondisi
yang sangat memungkinkan individu atau klien memperkuatkan atau memperkaya diri
sendiri. Dengan atau tanpa bantuan konselor, terlebih-lebih pada tahap
pasca-konseling, individu yang bersangkutan dapat terus menerus mengembangkan
diri melalui pemanfaatan tampilan kepustakaan.
f. Alih
Tangan Kasus, kegiatan alih tangan kasus diselenggarakan oleh konselor
tidak lain bermaksud agar klien memperoleh pelayanan yang optimal (atas masalah
yang dialami) oleh ahli pelayanan profesi yang benar-benar handal. Melalui alih
tangan kasus yang tepat klien akan segera memperoleh pelayanan yang tepat itu,
sebaliknya apabila alih tangan kasus tidak tepat akan terjadi hal-hal yang
tidak mengenakkan siswa tersebut.
5.
Format
Pelayanan dalam Bimbingan dan Konseling
a.
Format
Individual
Format individual ini
merupakan format khusus yang dilakukan terhadap individu-individu tertentu,
dengan layanan yang secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan pribadi individu
yang bersangkutan.
b.
Format
Kelompok
Format kelompok
dilakukan dalam kelompok yang terdiri atas sejumlah peserta secara terbatas.
Dibandingkan dengan format klasikal, format kelompok memungkinkan dilakukannya
akses yang lebih intensif terhadap objek layanan. Disamping itu, kegiatan
layanan juga dapat memanfaatkan dinamika kelompok sehingga hasil layanan dapat
lebih optimal.
c.
Format
Klasikal
Format klasikal dapat
diberikan kepada individu-individu di dalam kelas secara bersama-sama.
d.
Format
Lapangan
Format lapangan
ditempuh apabila peserta layanan melakukan kegiatan ke luar kelas atau diluar
ruangan.
e.
Format
“Politik” atau Pendekatan Khusus
Dalam format “politik”
atau pendekatan khusus dilakukan dalam arti
konselor berupaya menghubungi dan mengaktifkan pihak-pihak diluar
peserta layanan untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang memudahkan
pelaksanaan layanan dan menguntungkan para pesertanya. Dengan strategi ini
perencanaan dan persiapan layanan dipermudah dan pelaksanaannya diperlancar,
sehingga hasil-hasil layanan menjadi optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar